pernikahan menurut pandangan islam

Assalamu'alaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya mahzummi zundana, dari prodi tarbiyah jurusan pai pagi. Disini saya akan membuat artikel tentang pernikahan menurut pandangan islam. 

Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan  untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah.

Adapun beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yaitu:
1.melaksakan perintah Allah
2.Melaksakan perintah rasul
3.Mencegah dari perbuatan zina
4.Menyempurnakan separuh agama
5.mendapatkan keturunan
6.untuk membangun Keluarga yang bahagia. 

pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.


Adapun syarat pernikahan dalam islam yaitu:
-Wanita yang akan dinikahi adalah halal baginya dan bukan haram untuk sementara maupun selamanya.
-Akad harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi di mana mereka harus baligh dan berakal dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas.
-Adanya wali yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan di bawah perwaliannya.
-Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, mampu (fisik dan psikologis), dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.


Hukum pernikahan dalam Islam dibagi kepada beberapa jenis, yakni:   
•Wajib, jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.
•Sunnah. Menurut pendapat para ulama, sunnah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina sehingga meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.       
•Haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.   
•Makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.   
•Mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.



Sekianlah artikel yang dapat saya sampaikan, lebih dan kurang Saya mohon maaf🙏, Saya akhiri wassalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

IAITF DUMAI